Kamis, 18 Agustus 2016

# #beautyblogger # #kuashalal #makeupbrushes #makeupbrush #halalbrush

Adakah Kuas Makeup yang Halal?


Hi, Assalamualaikum beauties, ngomongin tentang makeup pastinya gak bisa pisah dari yang namanya kuas. Alat makeup ini menjadi barang penting dalam kegiatan perdandanan demi terciptanya hasil yang cantik. And you need this. Seperti halnya beauties, penulis juga membutuhkan peranti kecantikan yang satu ini. Mengingat pengalaman pahit yang membuat wajah ini menjadi berjerawat parah setelah dimakeover oleh perias yang kuas makeupnya tidak bersih. Hoho. Ok, setelah ngeposting tentang kehalalan kosmetik (Klik ini), kini penulis akan merangkum dan membahas alat kosmetik kuas. Tetapi, sebelumnya kita bahas kehalalan perbuluan (iyuukh haha) dari segi agama.

Halalkah Kuas Makeup Hewan Pony Kambing, Tupai (Squirrel), Pony Kuda dll?

Kuas makeup dari bulu hewan itu halal? Halal kok Beauties, selama hewan itu termasuk hewan yang dihalalkan agama kita seperti pony kambing/ domba, tupai, pony kuda dll (dalam hal ini kecuali babi dan anjing ya). Beberapa perusahaan kosmetik diketahui memproduksi kuas kosmetik mereka dari bulu hewan saat hewan tersebut masih hidup maupun yang sudah mati. Nah yang menjadi pertimbangan adalah bagaimana jika kuas kosmetik asal luar negeri yang notabenenya berasal dari negara Non Muslim -yang tidak mengenal cara penyembelihan secara Islam- itu kita pakai meski terbuat dari bulu hewan halal?  
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ 
“Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (Al Nahl 16 : 80)
Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya, hukumnya suci tidak najis. Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karuniaNya terhadap hambaNya yang menunjukkan kehalalannya. 

Lalu ada pendapat dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai masalah ini, ia menjawab; Adapun tulang bangkai dan tanduknya juga kukunya, sebagaimana juga cakarnya, rambut dan bulunya, maka dalam hal ini ada tiga pendapat di kalangan ulama :

Pertama: Najis semuanya. Sebagaimana yang disebutkan Imam Asy­Syafi'i dalam riwayat yang masyhur darinya. Pendapat ini juga dikatakan Imam Ahmad.  
Kedua: Bahwa tulang dan sejenisnya adalah najis, sedangkan rambut dan sejenisnya adalah suci. Ini merupakan pendapat yang sangat masyhur dari madzhab Malik dan Ahmad.
Ketiga: Bahwa semuanya adalah suci, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat madzhab Malik dan Ahmad. 
Ibnu Taimiyah berkata; Inilah pendapat yang benar (pendapat yang terakhir). Sebab asal dari sesuatu adalah suci dan tidak ada dalil yang menunjukkan akan kenajisannya.
Ibnu Taymiyah juga berpendapat : "Bahwa illat (alasan) najisnya bangkai itu adalah karena terhentinya aliran darah dalam bangkai itu. Sedangkan sesuatu yang tidak ada darahnya, maka dia tidak akan memiliki darah yang mengalir. Dan jika dia mati maka tidak ada darah yang berhenti mengalir. Maka dia tidak najis. Artinya, bahwa tulang tidak najis karena dia tidak memiliki darah yang mengalir dan tidak pula dia bergerak karena kehendaknya sendirinya. Dia bergerak karena digerakkan yang lain. Jika hewan yang memiliki perasaan sempurna dan bergerak dengan kehendaknya -seperti lalat, kalajengking, dan kumbang— tidak najis karena dia tidak memiliki darah mengalir, maka bagaimana mungkin tulang akan najis padahal dia tidak memilik darah yang mengalir?"

Jadi, mari kita tarik kesimpulan dari ayat diatas dan pendapat Ibnu Taymiyah, jika tulang merupakan bagian yang tidak dialiri darah maka sama halnya dengan bulu yang tidak dialiri oleh darah. Jelas tulang dan bulu bangkai hewan halal menjadi HALAL atau SUCI/ TIDAK NAJIS jika digunakan untuk perhiasan atau kebutuhan lainnya, seperti dijadikan kuas makeup. 



Kuas Bulu Natural (hewan) VS Kuas Bulu Vegan / Sintesis

Perbedaan dari bahan keduanya sangat berbeda dari segi fisik maupun hasil finishingnya. Meski demikian, masing-masing dari bahan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangnnya. Jadi, pilihan ada di tanganmu Beauties 😉

Kuas Bulu Natural (hewan)

Kuas makeup natural biasanya berasal dari pony kuda, kambing, tupai, luwak, musang atau beruang. Untuk memproduksi kuas makeup, perusahaan kadangkala harus mematikan hewan tersebut dan ada pula yang hanya mencukur bulunya saja. Dan jika beauties tidak tega dengan produk natural brush, silakan pakai brush alternatif yang terbuat dari bahan sintetis yang harganya jauh lebih terjangkau.
Kelebihan   : bulunya halus, produk makeup lebih menempel, direkomendasikan untuk jenis produk yang berbentuk bubuk (eyeshadow, finishing powder/ setting powder, bronzer dan blush on).
Kekurangan : rawan alergi (bagi kulit sensitif), harga lebih mahal, mudah rontok, harus deep cleanser.
Ciri-ciri          : warna bulunya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam)

Kuas Bulu Sintesis (Nylon, Taklon, Serat Polyester) atau Vegan

Kuas sintetis atau kuas vegan terbuat dari serat fiber optic yang lembut yang dibuat menyerupai natural brush. Kuas ini biasanya lebih kuat dan tahan lama dibanding natural brush. 
Kelebihan    : awet, tak mudah rontok, mudah dibersihkan, direkomendasikan untuk jenis produk yang berbentuk cair (foundation, cream blush, gel liner), harga terjangkau.
Kekurangan   : wajah berasa seperti berplastik.
Ciri-ciri            : warna bulunya warna-warni (pink, ungu, hijau, hitam, putih, dll)


Boar Bristle

Perlu diperhatikan bahwasannya ada informasi yang tersebar mengenai alat perbuluan ini. Yakni pengertian kata bristle yang disalahartikan oleh beberapa netizen. Mereka memahami bahwa bristle merupakan bulu babi yang harus dihindari. Padahal makna bristle secara leksikal adalah a short; stiff hair, fiber; etc (Webster's Dictionary). Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka istilahnya disebut bristle. Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan bristle. Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle.   

Adapun pemakaian Boar bristle (bulu babi liar atau piaraan), biasanya dipakai untuk sikat gigi, sikat untuk mandi, kuas pengoles krim pencukur jenggot, dan sisir. 

Brand List Kuas Makeup Yang Halal

Beauty Blender - Vegan Syntetic 
Bh Cosmetics - Vegan Syntetic 
Ecotools -Vegan Syntetic 
E.L.F - Vegan, Animal Hair (Horse Hair)  
Dose of Colors - Vegan Syntetic 
Kat Von D - Vegan Syntetic 
Lamica Beauty - Vegan Syntetic & Animal Hair (Goat, Pony) 
It Cosmetics - Vegan Syntetic 
Jessup - Vegan Syntetic & Animal Hair (Goat, Tupai) 
Makeup Geek - Vegan Syntetic 
Masami Shouko - Vegan Syntetic & Animal Hair (Pony, Kambing, Tupai) 
Mineral Botanica - Vegan Syntetic   
Milani - Vegan Syntetic  
Morphe - Vegan Syntetic & Animal Hair (Goat, Sable - Musang, Badger - Luwak)
MOTD (Makeup of The Day) - Vegan Synthetic   
MUFY (MakeUp For You) - Vegan Syntetic  
Obsessive Compulsive Cosmetics (OCC) -Vegan Syntetic  
Real Techniques - Vegan Syntetic
Reinedoll - Vegan Syntetic
Tarte - Vegan 
The Body Shop - Vegan Syntetic 
Too Faced - Vegan Syntetic & Bear Hair  
Urban Decay - Vegan Syntetic 
WetnWild -Vegan Syntetic 
Zoeva - Vegan Syntetic 

Mungkin segini dulu ya beauties. Maaf banget kalau yang penulis sebutkan hanya sedikit. Sekedar tips dari penulis, kalau ada penjual yang mengatakan kuas makeup jualannya terbuat dari natural hair/ bristle, pastikan bulunya adalah hewan yang halal atau hewan yang tidak najis secara umumnya kecuali babi dan anjing (seperti musang atau tupai). Pastikan! Oh ya, kalau beauties masih ada yang mau menambahkan/ mengoreksi, memberi saran atau yang lainnya bisa komentar dibawah.  Jangan lupa follow blog ini dan I'll follow you back. Thankyou very much...








https://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/kuas-bulu-babi-beredar-di-indonesia.html 
http://www.muslimjuara.org/2016/02/waspada-sikat-gigi-dan-kuas-dari-bulu.html
https://m.facebook.com/islamunasearch/posts/1740710776159975
http://www.al-ahkam.net/home/content/hukum-tulang-bangkai-tanduk-kuku-rambut-dan-bulunya-menurut-al-qaradhawi
https://almanhaj.or.id/2120-hukum-bangkai.html
http://www.sociolla.com/journal/beauty-guide/bahan-kuas-makeup
http://www.crueltyfreekitty.com/ultimate-guide-to-cruelty-free-makeup/
http://www.crueltyfreekitty.com/list-of-cruelty-free-brands/  

1 komentar:

  1. Kalau bahan nya Gronma Synthetic animal hair Wooden Handle
    Halal apa tidak ya???

    Mohon bantuan nya mi

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Follow Us @soratemplates